Friday, November 23, 2012

Jadwal AFF CUP SUZUKI 2012 Lengkap di RCTI

Kini Aff Cup kembali menyelanggarakan kompetisi tahunan mereka untuk antar asean, bagi anda yang belum mengetahui Jadwal AFF Cup 2012 kini anda sudah bisa melihatnya di blog ini.

Jadwal Siaran Lansung AFF Cup 2012 Di RCTI di sini sangat lengkap sekali mulai dari penyisihan grup semi final hingga puncak pertandingan yaitu final, dan mudah-mudahan Indonesia masuk ke babak final dan menjadi juara AFF CUP 2012.

Dari pada panjang lebar mendingan kita langsung lihat saja JADWAL AFF SUZUKI CUP 2012 LENGKAP di bawah ini.
GRUP A
 Thailand Thailand Vietnam Vietnam Filipina Filipina Myanmar Myanmar
 
24 November
17:30
Vietnam Vietnam
vs.
Myanmar Myanmar
Rajamangala Stadium, Bangkok
24 November20:20
Thailand Thailand
vs.
Filipina Filipina
Rajamangala Stadium, Bangkok
27 November17:30
Vietnam Vietnam
vs.
Filipina Filipina
Rajamangala Stadium, Bangkok
27 November20:20
Myanmar Myanmar
vs.
Thailand Thailand
Rajamangala Stadium, Bangkok
30 November20:20
Filipina Filipina
vs.
Myanmar Myanmar
SCG Stadium, Nontaburi
30 November20:20
Thailand Thailand
vs.
Vietnam Vietnam
Rajamangala Stadium, Bangkok

GRUP B
 Malaysia Malaysia Indonesia Indonesia Singapura Singapura Laos Laos
 
25 November
17:00
Indonesia Indonesia
vs.
Laos Laos
Bukit Jalil Stadium, Kuala Lumpur
25 November19:45
Malaysia Malaysia
vs.
Singapura Singapura 
Bukit Jalil Stadium, Kuala Lumpur
28 November17:00
Indonesia Indonesia
vs.
Singapura Singapura
Bukit Jalil Stadium, Kuala Lumpur
28 November19:45
Laos Laos
vs.
Malaysia Malaysia
Bukit Jalil Stadium, Kuala Lumpur
1 Desember19:45
Singapura Singapura
vs.
Laos Laos
Shah Alam Stadium, Shah Alam
1 Desember19:45
Malaysia Malaysia
vs.
Indonesia Indonesia 
Bukit Jalil Stadium, Kuala Lumpur

SEMI-FINAL
8 Desember
TBC
Runner-Up Grup A vs. Pemenang Grup B
TBATBA
9 Desember
TBCRunner-Up Grup B vs. Pemenang Grup A
TBATBA
12 Desember
TBC
Pemenang Grup B vs. Runner-Up Grup A
TBATBA
13 Desember
TBCPemenang Grup A vs. Runner-Up Grup B
TBATBA

FINAL
19 Desember
TBC
Pemenang Semi-Final 1 vs. Semi-Final 2
TBATBA
22 Desember
TBCPemenang Semi-Final 2 vs. Semi-Final 1TBATBA

Semoga dengan diberikannya Jadwal AFF SUZUKI CUP 2012 di atas anda jadi merasa terbantu. Anda bisa menyaksikan piala aff cup suzuki di rcti dan kebetulan blog ini telah menyediakannya klik link berikut ini untuk menuju >>RCTI ONLINE STREAMING<<

Gencatan Senjata Di Gaza

Blog Nuzil -Pasca pengumuman gencatan senjata, pemerintah Palestina di Gaza langsung mengumumkan bahwa Kamis (22/11/2012) sebagai hari Kemenangan Nasional dan hari libur nasional. Pemerintah menyerukan kepada segenap warga untuk merayakan hari ini dan mengunjungi keluarga korban yang gugur dan membantu korban luka sebagai solidaritas nasional, demikian kutip Pusat Informasi Palestina (PIC).

Sejak pagi warga Palestina mulai saling mengunjungi guna melihat kondisi masing-masing, di samping mengunjungi korban luka dan keluarga korban yang gugur, serta melihat puing-puing akibat agresi Israel. Kelompok mujahidin Brigade Izzuddin al-Qassam menyatakan bahwa selama 8 hari Perang Batu Sijjil, mereka menembakkan 1573 roket ke arah penjajah Zionis.

Brigade Izzuddin al-Qassam menjelaskan sehari sesudah kemenangan, mereka menembakkan enam buah rudal jarak jauh M-75 produksi mereka sendiri, serta menggunakan enam roket jarak jauh Fajr-5, termasuk satu ke arah kota Herzliya, tiga ke arah Baitul Maqdis yang dijajah, tujuh ke arah ‘Tel Aviv’ dan satu lagi ke arah Bersheva. Mereka mengarahkan juga tembakan mereka arah pesawat-pesawat, kapal perang dan tank Zionis.

“Untuk pertama kalinya kami menggunakan misil jarak jauh kami yang dapat menjangkau 80 km. Untuk pertama kalinya mereka sampai ke ‘Tel Aviv’ dan Jerusalem dan memaksa pihak penjajah mengibarkan bendera putih (menyerah),” demikian pernyataan al-Qassam.

Sementara itu, PM Ismail Haniyah menerima sambungan telephone dari Presiden Tunisia, Munshif Marzuqi, yang menyampaikan selamat atas kemenangan perlawanan di Gaza menghadapi agresi Israel. Marzuqi menyampaikan apresiasi kemenangan rakyat Palestina dan keteguhan warga Gaza, di samping ungkapan belasungkawa bagi keluarga korban yang gugur syahid.
Di saat yang sama, para penguasa militer penjajah Zionis-Israel kini tengah menuai badai kritik dan celaan di dalam negeri, terutama dari kalangan legislator.

“Hamas menang kali ini,” demikian diakui pimpinan oposisi, Shaul Mofaz. “Dan yang kalah habis-habisan adalah Israel. Netanyahu sebaiknya mundur saja.”

Seorang anggota parlemen Knesset Zionis, Aryeh Eldad, bahkan sempat mengatakan, Netanyahu seperti anjing paranoid. "Netanyahu telah meminta militer untuk meninggalkan perang, yang tidak lain adalah budak, seperti anjing paranoid.” “Pengumuman diberlakukannya gencatan senjata dengan Hamas menunjukkan bahwa.’Israel’ sudah mengibarkan bendera putih dan tunduk terhadap terorisme,” tambahnya. 

Anggota Knesset lain, Michael Ben Ari, telah meminta PM Israel benyamin Netanyahu untuk mengundurkan diri di tengah kegagalannya mengelola agresi baru ke Jalur Gaza. Dia menuduh Netanyahu telah "menyeret Israel ke dalam kegagalan."

Shaul Mofaz, yang tak lain juga ketua Partai Kadima,  mengatakan, kemenangan Hamas di babak ini justru paling merugikan Israel. "Alih-alih mengizinkan tentara Israel bekerja untuk menghancurkan Hamas, pemerintah Netanyahu justru keluar dari invasi ini sambil menyeret ekor secara memalukan, tanpa merealisasikan satu tujuanpun dari operasi militer yang dilancarkan ke Jalur Gaza.”

Di saat Hamas dan Gaza banjir simpati dan doa, banjir caci-maki dan tekanan justru terjadi pada pemerintah Benyamin Netanyahu. Semua, mendesak, pemerintah berkuasa segera undur diri.

sumber : http://hidayatullah.com

Thursday, November 22, 2012

Download Lagu Mp3 Agnes Monica - Muda (Le O Le O)

Download Lagu Agnes Monica - Muda ( Le O Le O ) - Kini agnes monica telah mengeluarkan singel terbarunya yang berjudul Muda (Le O Le O) yang di motori oleh salah satu operator seleluler di Indonesia.

Lagu Agnes Monica memang pada enak-enak di dengar oleh telinga kita dan lagu yang baru ini walaupun baru mendengarkan sedikit tapi telinga ini sudah nyaman sekali untuk mendengarkan lagu terbaru agnes monica ini.

Jadi buat anda yang ngefans banyet sama cewe sexy ini yang sudah go internasional silahkan anda download lagu terbaru agnes monica - muda le o leo di sini secara gratis dalam format Mp3.

Penyanyi : Agnes Monica

Judul : Muda ( Le O Le O ) 

Download : Klik Disini

Semoga dengan di berikannya link download lagu mp3 agnes monica - muda le o le o di atas anda bisa menjadi terasa membantu dalam hal mencari lagu-lagu agnes monica. TERIMAKASIH !!

Tuesday, November 20, 2012

Contoh Makalah Cinta Tanah Air


Update terbaru dari kategori contoh makalah dan kali ini saya bermaksud untuk memberikan contoh makalah cinta tanah air yang dimaksudkan untuk memberikan sumber referensi yang anda butuhkan.

Makalah Cinta Tanah Air ini di ambil dari blog yang ber url http://pehek-pedia.blogspot.com/2012/11/makalah-cinta-tanah-air-yang-benar.html dari pada panjang lebar basa basi ngelantur kesana kemari mending kita lansung simak saya makalah cinta tanah air ini.

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG


Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pnacasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
Dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat menelusuri sejarah kita di masa lalu dan coba untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke masa depan, yang keduanya menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila. Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar dia bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya.

Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu yang keluar dari esadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.

1.2 PENGERTIAN

Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Dalam bahasa Sansekerta Pancasila memiliki arti yaitu :
Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, alas/dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 and tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah masalah pilihan, masalah putusan suatu bangsa mengenai kehidupan bersama yang dianggap baik. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan tuntunan dan pegangan adlam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan, mayarakat dan alam semesta.
Pancasila sebagai dasar negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti yang diatur oleh UUD 1945.

1.3 METODE PENULISAN

Metode pengmpulan data yaitu suatu cara pengumpulan suatu bahan untuk dijadikan suatu makalah/laporan agar data yang terkumpul mampu memberikan penegasan pada makalah tersebut.
Dalam menyusun makalah ini penulis menggunakan metode study literatur yaitu dengan cara mengumpulkan, menganalisis bukti-bukti tertentu untuk memperoleh fakta dan kesimpulan yang kuat. Dimana pengumpulan data diperoleh dari berbagai macam sumber sebagai bahan untuk dijadikan suatu makalah.

BAB II
PERMASALAHAN


Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan merupakan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, tetapi merupakan sarana untuk mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasional yang didambakannya.
Perubahan UUD 1945 hanya terjadi dilakukan terhadap batang tubuh dan penjelasan, tidak menjamin karena mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat pada diri mereka sendiri, seiring dengan perkembangan dan perubahan modernisasi membawa dampak yang sangat berpengaruh di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menyadari bahwa ketidakrukunan yang terjadi di Indonesia ini mengganggu kesatuan nasional, sebagaimana dalam masa Kolonial Belanda dan pemberontakan Komunis yang gagal pada tahun 1965. Untuk mengatasi kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional yang disebabkan ketidakrukunan masyarakat yang sangat majemuk maka semua ini hanya dapat diselesaikan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai salah satu hukum yuridis. Tidak ada satupun kehidupan yang menjadi faktor integratif dan disintegratif yang dapat membawa bangsa pada kekuatan atau sebaliknya kehancuran.
Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan kehidupan bangsa Indonesia, khususnya sejarah kehidupan politik dan ketatanegaraan Indonesia, telah mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kehendak dan kepentingan yang berkuasa selama masa kekuasaannya berlangsung. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia sehingga bangsa Indonesia nyaris berada di tepi jurang perpecahan kendati sebelumnya pernah disepakati bersama dalam konsensus nasional tanggal 22 Juni 1945 dan tanggal 18 Agustus 1945.
Adapula masa dimana usaha-usaha untuk mengubah Pancasila itu dengan pemberontakan-pemberontakan senjata, yang penyelesaiannya memakan waktu bertahun-tahun dan meminta banyak pengorbanan rakyat. Di samping berbagai faktor lain, pemberontakan yang berlarut-larut itu jelas menghilangkan kesempatan bangsa Indonesia untuk membangun, menuju terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan.
Jalan lurus pelaksanaan pancasila, juga mendapat rintangan –rintangan dengan adanya pemutarbalikan Pancasila dijadikannya Pancasila sebagai tameng untuk menyusupkan faham dan ideologi lain yang justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Masa ini ditandai antara lain dengan memberi arti kepada Pancasila sebagai “nasakom”, ditampilkannya pengertian “Sosialisme Indonesia” sebagai Marxisme yang diterapkan di Indonesia dan banyak penyimpangan-penyimpangan lainnya lagi yang bersifat mendasar. Masa pemutarbalikan Pancasila ini bertambah kesimpangsiurannya karena masing-masing kekuatan politik, golongan atau kelompok di dalam masyarakat pada waktu itu memberi arti sempit kepada Pancasila untuk keuntungan dan kepentingannya sendiri.
Bagi bangsa Indonesia, mempersoalkan kembali Pancasila sebagai dasar negara sama halnya berarti memutar mundur jarum jamnya sejarah, yang berarti membawa bangsa kita kembali kepada awal meletakkan dasar-dasar Indonesia merdeka. Mempersoalkan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berarti mementahkan kembali kesepakatan nasional dan menciderakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang telah secara khidmat kita junjung tinggi sejak tanggal 18 Agustus 1945, ialah sejak lahirnya Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yang mendukung Pancasila itu.


BAB III
PEMBAHASAN


3.1 LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA

1. Landasan Historis
Setiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri seja kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit.
Setelah berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan dan disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yang diberi nama Pancasila. Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.
Dengan demikian kiranya jelas pada kita bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai dengan saat ini dan Insya Allah untuk selama-lamanya.

2. Landasan Kultural
Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.

3. Landasan Yuridis
Alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional antara lain di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah, benar dan otentik sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin olrh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut.

4. Landasan Filosofis
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila secara filosofis dan obyektif merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa Indonesia untuk dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai dasar filsafat negara, maka Pancasila harus menjadi sunber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

3.2 KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA

1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan untuk mencapai ehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa yang disebut sebagai ideologi bangsa (nasional) dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi negara.
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi pandangan dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara dan ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan maniliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, eonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan sutau kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negar Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
e. Merupakan sumer semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negar Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil peranungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namu Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.


3.3 PANCASILA SEBAGAI JIWA, KEPRIBADIAN, PANDANGAN HIDUP DAN DASAR NEGARA

Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dengan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya, pandangan hidup sesuatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Karena itulah dalammelaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain, tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan kebutuhan-keutuhan bangsa kita sendiri. Suatu corak pembangunan yang barangkali baik dan memuaskan bagi sesuatu bangsa, belum tentu baik atau memuaskan bagi bangsa yang lain.
Karena itulah pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian sesuatu bangsa.
Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara kita. Di samping itu, maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencaai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Negara Republik Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya melampaui dan menempuh berbagai jalan dengan gaya yang berbeda. Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasila antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya Bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara yaitu Pancasila.
Karena itu, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945; melainkan telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman-pengalaman bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri .
Karena Pancasila sudah menjadi pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah Undang-Undang Dasar yang pernah kita miliki yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Mukadimah UUDS RI (1950) Pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan :
1) Dasar Negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
2) Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
3) Jiwa dan kepribadiaan bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, aserta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
4) Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu nmasyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
5) Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini, maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang terlukis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan rumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.

3.4 PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA

Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia serta merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita, yang telah dapat mengatasi percobaan dan ujian sejarah, sehingga kita meyakini sedalam-dalamnya akan keampuhan dan kesaktiannya.
Guna melestarikan keampuhan dan kesaktian Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah. Dan lebih dari itu, kita yakin bahwa Pancasila itulah yang dapat memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing kita semua dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk itu Pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila menempatkan manusia dalam keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila harus manusiawi, artinya merupakan pedoman yang memang mungkin dilaksanakan oleh manusia biasa. Agar Pancasila dapat diamalkan secara manusiawi, maka pedoman pengamalannya juga harusa bertolak dari kodrat manusia, khususnya dari arti dan kedudukan manusia dengan manusia lainnya.
“Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” dinamakan “Ekaprasetia Pancakarsa”. Ekaprasetia Pancakarsa berasal dari bahasa Sansekerta. Secara harfiah “eka” berarti satu/tunggal, “prasetia” berarti janji/tekad, “panca” berarti lima dan “karsa” berarti kehendak yang kuat. Dengan demikian “Ekaprasetia Pancakarsa” berarti tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak dalam kelima Sila Pancasila. Dikatakan tekad yang tunggal karena tekad itu sangat kuat dan tidak tergoyahkan lagi.
Ekaprasetia Pancakarsa memberi petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima Sila dari Pancasila sebagai berikut :
A. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1) Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
3) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepad orang lain.
B. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
1) Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
2) Saling mencintai sesama manusia.
3) Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4) Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
5) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7) Berani membela kebenaran dan keadilan.
8) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
C. Sila Persatuan Indonesia
1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3) Cinta tanah air dan bangsa.
4) Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
5) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
D. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
1) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4) Musayawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5) Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
6) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
1) Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yan mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2) Bersikap adil.
3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4) Menghormatsi hak-hak orang lain.
5) Suka memberi pertolongan terhadap orang lain.
6) Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain..
7) Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
8) Suka bekerja keras.
9) Menghargai hasil karya orang lain.
10) Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1KESIMPULAN


Sadar sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Demikianlah manusia dan Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negar Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur.

Saya rasa segitu juga udah dapat nilai B untuk Makalah Cinta Tanah Air ini.

Monday, November 19, 2012

Fakta Di Balik Lamaran Kerja

Blog Nuzil - Mendapatkan sebuah pekerjaan yang diimpik an tentu menjadi sebuah harapan yang dimiliki oleh setiap orang. Meski harus berjuang keras untuk mewujudkan hal tersebut dan tidak semua orang bisa mewujudkan harapan tersebut. Sebelum berbicara lebih jauh mengenai pekerjaan favorit, ada baiknya kita mengetahui beberapa fakta yang terja di dibalik setiap proses penyeleksian calon pegawai baru di perusahaan.
Beberapa hal yang kita anggap adalah poin penting untuk bisa diterima disebuah instansi ternyata pada faktanya poin tersebut bahkan poin tersebut berkemungkinan besar diacuhkan oleh perusahaan tempat kita melamar. Itu hanyalah segelintir fakta menarik yang terjadi di balik lamaran kerja, karena masih ada beberapa fakta lainnya yang mungkin perlu kita ketahui bersama.

1. "Setelah Anda menganggur lebih dari enam bulan, Anda akan dianggap sulit diterima bekerja. Kami berasumsi bahwa orang lain lebih berpeluang dari Anda, sehingga kami pun tidak mau berurusan dengan Anda." -Cynthia Shapiro, mantan eksekutif divisi SDM.

2. "Dalam hal mengenai mencari pekerjaan, orang yang Anda kenal akan sangat berpengaruh. Tidak peduli seberapa bagus CV Anda atau seberapa hebat pengalaman Anda, semuanya sangat bergantung pada koneksi." -Direktur SDM di fasilitas kesehatan.

3. "Jika Anda mencoba mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan tertentu, sering kali hal terbaik untuk dilakukan adalah untuk menghindari bagian SDM sepenuhnya. Carilah seseorang di perusahaan tersebut yang Anda kenal, atau hubungi langsung manajer rekrutmen." -Shauna Moerke, administrator SDM di Alabama.

4. "Orang mengira seseorang akan membaca surat lamaran mereka. Saya belum pernah membaca satu pun surat lamaran dalam 11 tahun." -Direktur SDM di sebuah perusahaan jasa keuangan.

5. "Kami akan menilai Anda berdasarkan alamat email Anda. Terutama jika nama alamat email tersebut merupakan sesuatu yang tidak pantas seperti kinkyboots101@hotmail.com atau johnnylikestodrink@gmail.com." -Rich DeMatteo, konsultan rekrutmen di Philadelphia

6. "Jika Anda berusia 50-an atau 60-an tahun, jangan menuliskan tahun kelulusan Anda pada CV." -SDM profesional sebuah perusahaan menengah di North Carolina.

7. "Ada mitos bahwa CV harus terdiri dari satu halaman saja. Sehingga banyak orang yang mengirimkan resume mereka dalam format tulisan yang kecil. Tidak ada yang akan membacanya." -Direktur SDM di sebuah perusahaan jasa keuangan.

8. "Saya selalu membaca resume dari bawah ke atas Dan saya tidak punya masalah dengan resume yang terdiri dari dua halaman, tapi tiga halaman terlalu banyak." -Sharlyn Lauby, konsultan personalia di Florida.

9. "Kebanyakan dari kita menggunakan sistem pelacakan para pemohon yang memindai resume berdasarkan kata kuncinya. Rahasia agar resume Anda terjaring oleh sistem tersebut adalah dengan mengambil kata-kata kunci langsung dari deskripsi pekerjaan dan sertakan ke dalam resume. Semakin kata kunci yang cocok, maka akan semakin besar kemungkinan resume Anda akan terpilih dan dapat dilihat oleh petugas perekrutan. " -Chris Ferdinandi, profesional personalia di wilayah Boston.

10. "Resume tidak perlu diberi warna untuk terlihat menonjol. Ketika saya melihat sedikit warna, saya menyeringai. Dan ketika saya melihat begitu banyak warna, saya merasa ngeri. Saya akan membuangnya dan resume Anda pun tidak akan dilihat lagi sebagai sesuatu yang baik. Itu sebenarnya sedikit menyeramkan. " -Rich DeMatteo
11. "Sangat mengejutkan ketika orang  datang untuk wawancara dan berkata, 'Bisakah Anda ceritakan tentang pekerjaan di sini?" Yang benar saja. Ada yang namanya internet. Carilah di sana. " -Profesional personalia di New York City.

12. "Banyak manajer tidak ingin mempekerjakan orang yang memiliki anak kecil, dan mereka menggunakan segala macam trik untuk mengetahui hal itu, secara ilegal. Ada personalia yang menyimpan foto dua anak yang lucu di mejanya meskipun ia tidak memiliki anak (berharap calon karyawan akan bertanya tentang mereka). Sementara yang lain biasanya mengantar calon pegawainya berjalan menuju mobilnya untuk mencari tahu apakah mereka memiliki kursi mobil anak-anak." -Cynthia Shapiro

13. "Apakah akan lebih sulit untuk mendapatkan pekerjaan jika Anda gemuk? Tentu saja. Para manajer rekrutmen membuat penilaian dengan cepat berdasarkan stereotipe. Para manajer tersebut hanya mengikuti karakter George Clooney di film  “Up in the Air”, yang mengatakan 'Aku seorang yang melakukan stereotipe. Itu lebih cepat.'" -Suzanne Lucas, seorang mantan eksekutif personalia.

Fakta-fakta di atas dirangkum dari berbagai sumber, jika terdapat kesamaan informasi di situs lainnya harap dimaklumi.

Wednesday, November 14, 2012

Contoh Penerapan Case Mix Di RS

Blog Nuzil - Case-Mix pertama kali dikembangkan di Amerika Serikat pada tahun 1980. Sebelum masuk ke Indonesia, sistem Case-Mix telah diterapkan di banyak negara, seperti Amerika Serikat, Jepang, Thailand, Australia, serta Malaysia. Case-Mix di Indonesia merupakan adaptasi dari sistem serupa yang diterapkan di Malaysia. Dalam hal ini, Depkes RI menggandeng Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), sebagai partner untuk merumuskan sistem Case-Mix yang paling sesuai bagi Indonesia. Kerja sama ini berbentuk sebuah Pilot Project Implementasi Case-Mix di 15 rumah sakit di Indonesia.
Centre for Case-Mix adalah sebuah wadah yang dibentuk Depkes RI, yang bertugas mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai pelaksanaan Case-Mix di 15 rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah sebagai tempat uji coba sistem Case-Mix. Berbekal data yang dikirimkan dari rumah sakit-rumah sakit tersebut Centre for Case-Mix menyusun daftar INA-DRG. Adapun rumah sakit yang berpartisipasi dalam kerja sama ini adalah :
  • RSUP Dr. M. Djamil, Padang
  • RSUP Dr. M. Hoesin, Palembang
  • RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta
  • RSUP Fatmawati, Jakarta
  • RSUP Persahabatan, Jakarta
  • RS Anak Bunda Harapan Kita, Jakarta
  • RS Jantung & Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta
  • RS Kanker Dharmais, Jakarta
  • RSUP Hasan Sadikin, Bandung
  • RSUP Dr. Kariadi, Semarang
  • RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta
  • RSUP Sanglah, Denpasar
  • RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar
  • RSUP Dr. R. D. Kandou, Manado
  • RSU H. Adam Malik, Medan
Case-Mix merupakan sistem pembayaran pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan mutu, pemerataan, jangkauan dalam sistem pelayanan kesehatan yang menjadi salah satu unsur dalam pembiayaan kesehatan, serta mekanisme pembayaran untuk pasien berbasis kasus campuran. Case-Mix merupakan suatu format klasifikasi yang berisikan kombinasi beberapa jenis penyakit dan tindakan pelayanan di suatu rumah sakit dengan pembiayaan yang dikaitkan dengan mutu dan efektivitas pelayanan.

Dalam sistem Case-Mix, terdapat 14 variabel mengenai pasien yang perlu dicatat oleh rumah sakit, yaitu :
  1. Identitas Pasien
  2. Tanggal masuk rumah sakit
  3. Tanggal keluar rumah sakit
  4. Lama hari rawatan
  5. Tanggal lahir
  6. Umur ketika masuk rumah sakit (dalam satuan tahun)
  7. Umur ketika masuk rumah sakit (dalam satuan hari)
  8. Umur ketika keluar dari rumah sakit (dalam satuan hari)
  9. Jenis kelamin
  10. Status keluar rumah sakit (discharge disposition)
  11. Berat badan baru lahir
  12. Diagnosis utama
  13. Diagnosis sekunder, seperti komplikasi dan komorbiditas
  14. Prosedur atau pembedahan utama
Dalam sistem Case-Mix, yang menjadi perhatian adalah bauran kasus, yaitu apakah diagnosis utama yang ditegakkan pasien serta komplikasi apa yang mungkiri terjadi akibat diagnosis utama tersebut. Diagnosis utama itu lah yang dijadikan acuan untuk menghitung biaya pelayanan. Penghitungan biaya berfokus pada variabel tersebut, sehingga rumah sakit tidak akan mencantumkan hal-hal yang tidak seharusnya dalam pembayaran. Dengan demikian, penghitungan biaya menjadi lebih mudah dan tepat. Tidak ada pembayaran untuk hal-hal yang sekiranya tidak berhubungan atau tidak perlu. Prioritas pelayanan pasien akan diberikan sesuai dengan tingkat keparahan, dan tidak dilakukan secara sembarangan. Ini tentunya dapat menekan biaya pelayanan kesehatan yang kerap menjadi masalah bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Masyarakat tidak akan merasa ditipu akibat harus membayar biaya di luar pelayanan yang seharusnya.
Selain memberikan fokus dalam masalah penghitungan biaya, Case-Mix juga memberikan standar nasional mengenai berapa biaya yang harus dikenakan untuk diagnosis tertentu. Hal ini memberikan kepastian sekaligus transparansi pada masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan. Dengan demikian, biaya dapat diprediksi, dan keuntungan yang diperoleh rumah sakit pun dapat lebih pasti. Pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia lebih mungkin untuk tercapai karena adanya standardisasi tariff secara nasional. Standardisasi bukan hanya berguna bagi masyarakat miskin, tetapi juga bagi masyarakat golongan menengah atas yang terbiasa berobat ke luar negeri. Dengan adanya tarif standar yang lebih terjangkau, mereka tentunya akan berpikir dua kali sebelum memutuskan untuk berobat ke luar negeri.
Dengan data yang begitu lengkap dan akurat, Case-Mix juga dapat berfungsi sebagai mjukan bagi Rumah Sakit dalam melakukan penilaian terhadap berbagai pelayanan yang telah diberikan Dengan demikian, efektivitas pelayanan kesehatan dapat terkontrol dan dievaluasi karena sistem yang ada sudah memiliki standar dalam hal penggunaan berbagai sumber dayanya. Dengan demikian, rumah sakit memiliki acuan yang jelas dalam usaha meningkatkan mutu pelayanan mereka.
Namun, pelaksanaan Case-Mix pun tidak lepas dari berbagai kendala. Salah satunya adalah kendala dalam melakukan diagnosa dan pengkodeannya. Sampai dengan sekarang, selain ke-15 rumah sakit berpartisipasi, rumah sakit di Indonesia banyak yang belum mulai menggunakan pengkodean medis. padahal, kunci sukses dari penyusunan Case-Mix adalah pada diagnosa dan pengkodean yang teliti. Depkes RI telah berusaha mengantisipasinya, dengan mengadakan pelatihan pengkodean, diagnosis, dan prosedur yang mengikuti standar intemasional.
Selain itu, pengumpulan informasi tentang berbagai variabel serta biaya dalam Case-Mix juga tidak mudah. Memerlukan usaha yang keras, komitmen, serta motivasi yang tinggi. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi juga tengah diusahakan demi mempermudah penerapan Case-Mix. Dalam sejumlah kasus, seperti di ruang isolasi, Case-Mix juga sulit diterapkan karena besar kemungkinan pasien mengalami perpindahan diagnosis utama dari DRG menuju tingkat yang lebih mahal.
Dalam pengembangannya, Depkes RI menggunakan software Clinical Cost Modelling Software yang menggunakan 3 macam pendekatan costing konvensional yang berbeda, yaitu Step-Down Costing, Activity-Based Costing, dan Case-Mix Costing. Dengan mengkombinasikan 3 pendekatan itu, informasi yang dihasilkan lebih akurat dan stabil.

Sunday, November 11, 2012

Penerapan Jamkesda Mandiri Di Rumah Sakit

Blog Nuzil - Jamkesda Mandiri adalah Program Jaminan Kesehatan Daerah Pra bayar / Masyarakat membayar sendiri premi asuransi sebesar Rp. 72.000,-/jiwa/tahun untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu baik di Puskesmas atau pun dirumah sakit.

Program Jamkesda Mandiri ini menjadi sangat penting untuk dikembangkan karena banyak dijumpai ditengah masyarakat seseorang yang jatuh miskin akibat banyaknya biaya berobat yang harus ditanggung akibat penyakitnya. Sementara Pemerintah Daerah hanya mampu memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat yang betul-betul tidak mampu (masyarakat miskin).

Sasaran peserta Jamkesda Mandiri :
  1. Masyarakat umum yang ingin mempunyai jaminan pemeliharaan kesehatan.
  2. Anak ke 3, ke 4 dan seterusnya dari Pegawai Negeri Sipil.
  3. Masyarakat yang tidak mempunyai kartu Jamkesmas atau Jamkesda.
Cara mendapatkan pelayanan kesehatan melalui Jamkesda mandiri adalah :
  1. Setiap berobat, peserta harus membawa kartu Jamkesda.
  2. Peserta Jamkesda bisa berobat ke Puskesmas, Pustu dan Polindes.
  3. Apabila peserta Jamkesda memerlukan pelayanan kesehatan rujukan.
Persyaratan menjadi peserta Jamkesda Mandiri ini adalah :
  1. Pendaftaran dilakukan pada Puskesmas atau Pustu Terdekat.
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang bisa didapatkan pada Puskesmas atau Pustu terdekat dengan melampirkan :
    • Foto copy Kartu Keluarga.
    • Foto copy KTP/Identitas lainnya sebanyak 1 lembar.
    • Pas foto ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
  3. Membayar premi sebesar Rp 72.000,- / tahun.
  4. Pendaftaran dapat dilakukan setiap hari kerja yang terbagi 3 periode ( Januari-Februari, April-Mei, Agustus-September )
Aturan pembayaran premi dan ketentuan lainnya :
  1. Premi peserta dibayar setiap 1 x setahun.
  2. Bagi peserta yang terlambat membayar premi dalam waktu 1 bulan secara otomatis status kepesertaannya dinon-aktifkan.
  3. Peserta yang meninggal dunia kartunya tidak dapat dipindah-tangankan.
  4. Premi dapat dibayarkan untuk orang lain yang dikehendaki atau diserahkan kepada BAZ untuk diserahkan kepada yang membutuhkan.
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin pada Jamkesda Mandiri ini adalah :
  1. Peserta yang tidak membawa Kartu Jamkesda Mandiri.
  2. Peserta yang tidak sesuai dengan prosedur pelayanan.
  3. Peserta yang tidak berhak.
  4. Pelayanan kosmetik / kecantikan.
  5. Pelayanan yang bertujuan untuk memiliki keturunan.
  6. Pelayanan kesehatan yang tidak didasarkan indikasi medis.
  7. Pelayanan canggih ( Operasi Jantung, Paru, Kedokteran Nuklir, MRI, ESWL, Transplantasi Organ ).
  8. Pelayanan diluar wilayah, diluar rumah sakit atau puskesmas yang telah ditunjuk.
  9. Kejadian sakit yang disebabkan bencana alam ( sudah ada alokasi khusus )
  10. Pembersihan karang gigi atau usaha untuk meratakan gigi.
  11. Toiletteries, susu, obat gosok dan obat diluar DPHO.
  12. General Check Up.
  13. Pengobatan alternative.
  14. Ketergantungan obat, alkohol dll.
  15. Penyakit akibat usaha bunuh diri.
  16. Sikumsisi ( Sunat )
  17. HIV/AIDS.
  18. Haemodialisa.
  19. Cacat bawaan sejak lahir.
  20. Alat bantu kesehatan.
  21. Biaya ambulance.
  22. Biaya autopsy dan visum.